Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan secara serentak dengan batas akhir pada Rabu (24/12/2025).
Nantinya, besaran UMP akan mulai diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2026. Penetapan upah tahun ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Formula yang digunakan dalam menghitung kenaikan upah mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (Alfa) yang ditetapkan pemerintah di rentang 0,5 hingga 0,9.
Berdasarkan data yang dihimpun iNews.id hingga Kamis (25/12/2025), terdapat variasi yang cukup mencolok baik dari sisi nilai nominal maupun persentase kenaikan antarwilayah.
Nilai nominal tertinggi adalah DKI Jakarta yang masih memegang posisi puncak dengan UMP sebesar Rp5,72 juta. Sedangkan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka terendah, yakni sebesar Rp2,31 juta.
Untuk Sulawesi Tengah memimpin pertumbuhan upah dengan kenaikan mencapai 9,08 persen. Sementara itu, Papua Tengah mencatatkan kenaikan 0 persen, atau tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.