Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

Dakwaan Billy Sindoro, Meikarta Suap Pemkab Bekasi soal Tata Ruang

Kamis, 20 Desember 2018 - 11:21:00 WIB
Dakwaan Billy Sindoro, Meikarta Suap Pemkab Bekasi soal Tata Ruang
Dalam dakwaan Billy Sindoro, Jaksa KPK mengungkapkan pihak Meikarta menyuap Pemkab Bekasi terkait tata ruang Rp2,5 miliar.
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pihak pengembang proyek pembangunan Meikarta diketahui melakukan pendekatan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Lobi tersebut, diduga kuat untuk memuluskan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Demikian disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riyana saat membacakan dakwaan Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018).

"Sehubungan dengan penyesuaian RDTR, Edi Dwi Soesianto (Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang) bersama-sama dengan Satriadi (karyawan PT Lippo Cikarang) datang menemui Jamaludin yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman dengan tujuan membicarakan pembangunan 'urban home' dan superblock proyek Meikarta," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Wayan menjelaskan, Edi dan Satriadi menjanjikan uang kepada Jamaludin sebesar Rp2,5 miliar terkait penyesuaian RDTR proyek Meikarta. RDTR itu dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta yang berlokasi di Desa Cibatu. WP I Kecamatan Cikarang Selatan dan WP II di Kecamatan Cikarang Pusat.

Pada akhir 2016, dia menambahkan, Edi dan Satriadi menyerahkan uang kepada Jamaludin sejumlah Rp1 miliar. Dari uang tersebut diberikan kepada Satriadi sejumlah Rp100 juta dan kepada Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi sejumlah Rp400 juta.

"Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Bupati Neneng Hasanah di rumah pribadinya," ujarnya.

Pada April 2017, Wayan mengatakan, Edi dan Satriadi kembali menyerahkan uang kepada Jamaludin sebesar Rp1 miliar untuk proses penandatanganan persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi.

RDTR untuk WP I dan WP IV kemudian diajukan Pemkab Bekasi ke DPRD Kabupaten Bekasi dan disahkan pada Mei 2017. Sementara WP II dan WP III diajukan dan disahkan pada Juli 2017.

RDTR Kabupaten Bekasi yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan proyek Meikarta itu diajukan ke Gubernur Jawa Barat saat itu Ahmad Heryawan (Aher) untuk disetujui. Namun pengajuan WP I hingga IV ditunda dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Deddy Mizwar.

Deddy meminta penjelasan kepada Neneng terkait lokasi Meikarta. Setelah mendapat penjelasan, Deddy kembali meminta penjelasan terkait perizinan pembangunan.

"Neneng Hasanah menjawab sudah dikeluarkan IPPT (izin peruntukan penggunaan tanah) untuk proyek Meikarta kepada PT Lippo Cikarang seluas 84,6 hektare. Sementara sisanya 380 hektare diserahkan kepada Pemprov Jabar karena harus mendapatkan persejutuan," kata Wayan.

Deddy pun meminta agar semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Atas permintaan itu, Pemkab Bekasi sepakat akan menghentikan sementara proyek pembangunan Meikarta.

Proyek Meikarta Berhenti Sementara

Wayan menjelaskan, keponakan, Billy Sindoro, Josep Christopher Mailool kemudian menghubungi Henry Jasmen P Sitohang. Henry adalah konsultan perizinan proyek Meikarta.

Josep menawarkan pekerjaan pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta yang belum selesai ke Henry. Henry lalu mengajak rekannya Fitradjaja Purnama dan Taryudi (Konsultan Lippo Group).

Henry dan Fitradjaja bertemu Billy Sindoro, Edi dan Bartholomeus Toto selaku Presiden Direktur PT Lippo Cikarang. "Saat itu terdakwa (Billy Sindoro) menyampaikan kepada Fitradjaja Purnama, 'Ya udah mas, tolong dikawal ya'," ujar Wayan.

Ilustrasi proyek Meikarta

Jaksa mengungkapkan, setelah itu ada rapat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri). Rapat tersebut memutuskan perizinan Meikarta tetap harus melalui rekomendasi Gubernur Jawa Barat.

Henry, Fitradjaja, dan Taryudi kemudian memberikan uang ke Yani Firman selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat sebesar 90.000 dolar Singapura. Uang itu dimaksudkan untuk mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat.

Setelah itu, dia menambahkan, Gubernur Aher mengeluarkan keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas DMPTSP Provinsi Jawa Barat.

"Dinas DMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Bekasi perihal pemberian rekomendasi pembangunan Meikarta, dapat dilakukan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi," kata Wayan.

Usai mendapat RDC dari Pemprov Jabar, Fitradjadja dan Hendry lapor ke Billy Sindoro termasuk rencana pemberian uang kepada dinas-dinas terkait dan kepada Neneng Hasanah. Billy kemudian meminta Fitradjadja membuat indeks jumlah kebutuhan uang yang akan diberikan.

"Indeks tersebut dibuat dalam bentuk skala 1 sampai 4 terkait penyusunan RDTR dan perizinan lain. Indeks tersebut berupa kualifikasi kuantitas yang dirumuskan dengan semakin banyak pekerjaan maka akan semakin besar indeks serta uang yang akan diberikan," ujar Wayan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut