Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp176 Miliar untuk Main Golf, Duitnya dari Hasil Korupsi Minyak Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Dakwaan Jaksa: Sejumlah Perusahaan Diperkaya di Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:50:00 WIB
Dakwaan Jaksa: Sejumlah Perusahaan Diperkaya di Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Sejumlah perusahaan diperkaya di kasus korupsi minyak Pertamina (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa mengungkapkan, sejumlah perusahaan atau korporasi diduga mendapat keuntungan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Dari jumlah itu, tiga perusahaan di antaranya diuntungkan paling besar.

Tiga perusahaan yang diduga mendapat keuntungan terbesar adalah PT Pama Persada Nusantara sebesar Rp958.380.337.983, PT Berau Coal sebesar Rp449.102.502.735, dan PT Buma sebesar Rp264.141.903.743.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 9 Oktober 2025 lalu.

"Bahwa terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 dalam kurun waktu 2018-2023 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," tulis dakwaan yang disusun jaksa dikutip, Kamis (16/10/2025). 

Adapun, korporasi lainnya yang diperkaya yaitu  PT Merah Putih Petroleum Rp256.232.755.374, PT Adaro Indonesia Rp168.511.640.506, PT Ganda Alam Makmur Rp27.993.965.059, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42.516.537.300, PT Aneka Tambang Rp16.794.508.270, PT Maritim Barito Perkasa Rp66.484.498.847, PT Vale Indonesia Perkasa Rp62.140.873.123.

Lalu, PT Nusa Halmahera Minerals Rp14.058.741.054, PT Indo Tambangraya Megah melalui lima perusahaan lain Rp85.800.446.593, dan PT Puranusa Ekapersada melalui PT Arara Abadi Rp32.118.676.348.

“Dalam hal penjualan solar nonsubsidi telah memperkaya korporasi dengan jumlah keseluruhan Rp2.544.277.386.935,” kata jaksa.

Riva disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No A02-001/PNC200000/2022-S9.

Riva juga disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN.

Menurut jaksa, Riva tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.

Selain 13 korporasi dalam negeri, Riva dan para terdakwa lain juga disebut memperkaya dua korporasi asing dalam pengadaan impor produk kilang/bahan bakar minyak.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut