Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!
Advertisement . Scroll to see content

Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun dalam Korupsi Minyak Pertamina

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:48:00 WIB
Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun dalam Korupsi Minyak Pertamina
Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun pada Senin (13/10/2025). (Foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Dakwaan terhadap Kerry dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Triyana Setia Putra bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi,  Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Triyana Setia Putra, Senin (13/10/2025).

Triyana menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut