Dakwaan Wawan 365 Halaman, Kuasa Hukum Minta 3 Minggu Susun Eksepsi
JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meminta waktu tiga minggu untuk menyusun eksepsi. Waktu ini diperlukan mengingat berkas dakwaan yang mencapai 365 halaman.
Dakwaan terhadap Wawan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Surat dakwaan bernomor 97/TUT.01.04/24/10/2019 itu memuat dua perkara berbeda.
"Karena surat dakwaan ini luar biasa tebalnya. Apalagi kami tahu KPK mempersiapkan perkara ini lima tahun lebih. Jadi, kami mohon dengan waktu yang leluasa, kami meminta waktu menyusun eksepsi selama tiga minggu," kata Kuasa Hukum Wawan, Maqdir Ismail kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Usai persidangan, Maqdir menjelaskan, waktu tiga minggu dirasa cukup untuk mempelajari dakwaan jaksa sekaligus menyusun eksepsi (bantahan atas dakwaan). Maqdir melihat ada kejanggalan terkaut predicate crime (pembuktian kejahatan) dalam kasus TPPU yang menjerat Wawan.
"Misalnya salah satu contoh pinjaman kepada bank. Pinjaman kepada bank kok jadi objek TPPU? Bagaimana bisa seperti itu?. Itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang akan kami persoalkan," kata Maqdir.

Dalam persidangan ini, JPU mendakwa Wawan telah merugikan negara Rp94,3 miliar. Kerugian itu dari dua kasus yaitu korupsi pengadaan alat kesehatan dan TPPU.
Dalam perkara pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012, Wawan didakwa telah merugikan negara hingga Rp 79,7 miliar.
Komisaris Utama PT Balisific Pragama ini diduga telah mengatur pengusulan anggaran dalam pengadaan alat kesehatan itu. Dia juga diduga memanfaatkan kedekatannya dengan Gubernur Banten saat itu Ratu Atut yang diketahui sebagai kakak kandungnya.
Jaksa menduga ada mark-up pada harga-harga alat kesehatan. Mark up tersebut berdasarkan daftar alat kesehatan yan disusun oleh pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, sehingga, menguntungkan Wawan 43,5 persen. Dari praktik ini dia disebut telah diuntungkan Rp 50 miliar.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," Jaksa Budi Nugraha.
Adapun soal dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan diduga merugikan negara Rp14.528.805.001,75. Dengan demikian, dari dua perkara ini nilai kerugian negara mencapai Rp94.317.929.108.10 (Rp94,3 miliar).
Atas perbuatannya Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Editor: Zen Teguh