Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Dalami Dugaan Suap Pemberian Izin ke Napi, KPK Periksa Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko

Kamis, 14 Mei 2020 - 13:50:00 WIB
Dalami Dugaan Suap Pemberian Izin ke Napi, KPK Periksa Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
Ilustrasi Gedung KPK (dok Inews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Tahun 2016-2018 Deddy Handoko. Deddy akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penyalahgunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Deddy akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Hari ini pemeriksaan Deddy Handoko diperiksa sebagai tersangka. TPK suap terkait pemberiaan fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin," kata Ali di Jakarta, Kamis (14/5/2020). 

Untuk diketahui, Deddy sendiri baru saja ditahan bersama Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi Radian Azhar (RAZ) pada Kamis 30 April 2020 lalu. Deddy dan Radian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Kavling C1. 

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Dedy Handoko ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Penerimaan suap tersebut berupa mobil merek Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari TCW, salah seorang napi di Lapas Sukamiskin.

Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan Izin keluar lapas yang diberikan tersangka DHA kepada TCW baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat.

“Total izin yang diberikan dalam rentang waktu 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali," ujar Karyoto dalam konferensi pers virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sementara itu, tersangka RAZ ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Karyoto menerangkan, RAZ diduga telah memberikan kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein berupa mobil merek Mitsubishi Pajero Sport warna hitam atas nama Muahir, anak buah RAZ.

"Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin," katanya.

Sebagai penerima suap, tersangka DHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Tersangka RAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut