Dalami Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Dirjen Pemasyarakatan
JAKARTA, iNews.id - Penyidikan kasus dugaan suap di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini (24/8/2018), lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemanggilan terhadap Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah) mengenai kasus suap kepada penyelengara negara, terkait pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas Klas 1 Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (24/8/2018).
Dirjen Pemasyarakatan dipanggil dalam kapasitas saksi untuk diminta keterangan terkait pengelolaan Lapas Klas 1 Sukamiskin. Selain Sri Puguh, KPK juga memeriksa sopir pribadinya.
Dalam kasus yang menyeret Fahmi Darmawansyah, KPK telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk istrinya Inneke Koesherawati dan adiknya, Ike Rahmawati.
Kasus ini bermula saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) secara paralel di Lapas Sukamiskin Bandung dan kediaman mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Sabtu (21/7/2018) dini hari WIB. Dari operasi tersebut, petugas KPK mengamankan enam orang, termasuk Wahid.
Dari penggeledahan yang dilakukan di Lapas Sukamiskin pada waktu itu, KPK menemukan uang senilai Rp139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang di dalam sel yang dihuni terpidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmwansyah.
Tidak hanya itu, KPK juga mengamankan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton beserta sebuah kuncinya, serta sejumlah uang Rp92.960.000 dan 1.000 dolar AS dari dalam sel Andri Rahmat. Mobil itu diduga diserahkan kepada Wahid sebagai hadiah atas pemberian fasilitas mewah dan izin keluar masuk lapas kepada Fahmi.
Selain Wahid, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap tiga orang lainnya dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu adalah Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat yang disangkakan sebagai pemberi suap, serta; Hendry Saputra sebagai penerima sekaligus perantara suap bagi Wahid.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto