Dalami Modus Rachmat Yasin Potong Uang, KPK Cecar Dua Saksi Ini
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY). Politikus PPP itu menjadi tersangka dua kasus sekaligus yakni pungutan liar dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pemeriksaan kedua saksi itu untuk mendalami modus RY memotong uang pungli dan gratifikasi.
"Penyidik mendalami keterangan dari saksi-saksi ini terkait dengan bagaimana modus-modus pemotongan tersebut, permintaan pada dinas-dinas. Misalnya, pemotongan dari anggaran-anggaran yang ada agar seolah-olah disebut sebagai utang," katanya di KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Dua saksi yang diperiksa itu, yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor Rahmat Surjana dan Bendahara Pengeluaran di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor Mohamad Napis.
Dalam pemeriksaan saksi belakangan ini, KPK memang terus mendalami terkait pemotongan anggaran yang dianggap utang oleh tersangka Rachmat tersebut. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.