Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rano Karno Heran Anak-Anak Goyah gegara Dibully: Harus Lebih Tough
Advertisement . Scroll to see content

Dampak Cyberbullying bagi Korban, Pengertian dan Cara Pencegahannya

Sabtu, 28 Januari 2023 - 09:07:00 WIB
Dampak Cyberbullying bagi Korban, Pengertian dan Cara Pencegahannya
Dampak cyberbullying bagi korban (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dampak cyberbullying bagi korban menjadi salah satu fenomena yang harus dipahami di era seperti ini. Lantas, bagaimana cara menanggulangi cyberbullying?

Cyberbullying adalah perundungan berbasis siber atau online akibat kurangnya pemahaman akan etika dalam bermedia sosial. Cyberbullying adalah bullying yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan menggunakan internet untuk menindas orang atau kelompok lain.

Melansir hasil riset dari UNICEF pada tahun 2020, terdapat 45 persen remaja berusia 14-24 tahun yang menjadi korban dari cyberbullying. Dengan demikian, menjadi hal yang penting untuk kita perhatikan bersama agar mencegah orang di sekitar kita menjadi korban.

Dampak Cyberbullying bagi Korban

Melansir buku “Saatnya Revolusi Diri“ terbitan GUEPEDIA, dampak cyberbullying bagi korban menurut beberapa ahli sebagai berikut : 

1. Bauman, Toomey, dan Walker (2013)

Menurut Bauman, Toomet dan Walker, cyberbullying dapat menyebabkan korbannya menyakiti diri sendiri, merasa depresi, isolasi sosial hingga penyimpangan penggunaan narkoba. Tak cuma itu, hal ini juga bisa menimbulkan ide bunuh diri karena tidak kuat untuk menahan tekanan yang mereka terima pada remaja.

2. Gunawan dkk (2018)

Dampak cyberbullying bagi korban selanjutnya adalah gangguan tumbuh kembang, merasa tertekan, cemas, tidak nyaman, prestasi sekolah melemah, dan tidak mau bergaul dengan teman sebaya. Mereka juga akan menghindari lingkungan sosial, dan melakukan percobaan bunuh diri.

3. UNICEF

UNICEF dalam situs resminya menggambarkan bagaimana cyberbullying dapat memberikan perasaan diserang dari segala arah, bahkan saat berada di rumah, seolah tidak ada jalan keluar. Dampak yang dirasakan akan berlangsung lama sehingga memengaruhi korban dalam kehidupannya sehari-hari.

Perasaan ditertawakan atau dilecehkan oleh orang lain dapat membuat korban tidak mau membicarakannya atau ingin menyelesaikan masalahnya. Dalam kasus ekstrem, cyberbullying dapat menyebabkan seseorang melakukan percobaan bunuh diri.

Jenis Cyberbullying 

1. Flaming, yaitu mengirim pesan teks yang isinya kata-kata marah dan frontal

2. Harassment, yaitu pesan yang berisikan gangguan melalui email, SMS, atau pesan teks di jaringan sosial secara terus menerus. 

3. Cyberstalking, yaitu mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang dengan sangat intens sehingga menimbulkan ketakutan yang besar pada korban

4. Denigration, yaitu proses mengekspos kejelekan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baiknya

5. Impersonation, yaitu berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan atau status buruk 

6. Outing dan trickery, outing yaitu menyebarkan rahasia orang lain atau foto pribadi orang lain. Sedangkan tricker adalah membujuk seseorang dengan tipu muslihat untuk mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut 

7. Exclusion, dengan sengaja dan jahat mengeluarkan seseorang dari grup online.

Sementara itu, tindakan cyberbullying di Indonesia telah tertuang pada UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) pada BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG dengan hukum pidana pada BAB XI KETENTUAN PIDANA. 

Nah pembahasan terkait dampak cyberbullying bagi korban. Jadi, jangan lupa untuk berperilaku yang baik dalam menggunakan media sosial ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut