Dana Desa Bisa Digunakan untuk Tangkal Virus Korona
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan dana desa dapat digunakan terkait penananganan virus korona atau covid-19. Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran virus korona di desa.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendes PDTT, Taufik Madjid mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan PDTT (Permendesa) Nomor 11/2019 tentang Pedoman Program Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
"Artinya permendesa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa, agar kita bisa menjaga, mencegah berbagai macam aspek khususnya terkait saat ini dengan meluasnya virus korona," katanya dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
Dalam pelaksanannya, Taufik memaparkan, setiap pemerintahan desa dapat memedomani dan mengikuti instruksi pelaksana gugus tugas di daerah dalam hal ini kepala daerah. Dia mengaku, apa saja yang digunakan disesuaikan dengan tingkat ekskalasi yang berada di desa.
"Artinya dana desa bisa, kalau pertanyaan demikian, bisa dipakai untuk pencegahan dan penanganan virus korona atau covid-19," ujarnya.
Taufik meminta kepada seluruh jajaran pemerintah desa segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap mempedomani gugus tugas di daerah.
Editor: Djibril Muhammad