Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Sekuritas dan CGS International Sekuritas Tawarkan Waran Terstruktur Seri 10
Advertisement . Scroll to see content

Dana Investasi Ilegal Mengalir ke Pemilik Showroom Mobil, Begini Respons Rudy Salim

Jumat, 18 Maret 2022 - 17:11:00 WIB
Dana Investasi Ilegal Mengalir ke Pemilik Showroom Mobil, Begini Respons Rudy Salim
Pengusaha Rudy Salim. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Rudy Salim angkat bicara terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK mengendus aliran dana investasi ilegal binary option (binomo) ke pemilik showroom mobil di Indonesia. 

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Rudy mengklaim bahwa pembelian mobil mewah merek Tesla oleh tersangka kasus dugaan penipuan Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah dilaporkan. 

"Itu sudah lapor," kata Rudy menanggapi pertanyaan soal temuan PPATK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Sementara itu, pengacara Rudy Salim, Frank Hutapea menjelaskan bahwa, pihaknya akan kooperatif apabila kedepannya diperlukan kembali dalam rangka proses penyidikan perkara tersebut. 

"Intinya kita bakal menghormati penyidikan dan pemeriksaan sudab selesai. Sekarang ingin pulang, terima kasih," ujar Frank di kesempatan yang sama.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang menjerat Indra Kenz yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut