Danantara Buka Suara soal Rencana Kuasai 40% Saham BEI
"Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Rencana kepemilikan saham tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).Melalui beleid tersebut, Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia diperbolehkan memegang saham PT Bursa Efek Indonesia setelah demutualisasi.
Informasi mengenai rencana struktur kepemilikan saham BEI sebelumnya muncul dalam hasil Pertemuan dengan Pemegang Saham PT Bursa Efek Indonesia pada 9 September 2026.Dalam dokumen tersebut terdapat gambaran struktur pemegang saham BEI sebelum dan setelah demutualisasi.
Sebelum demutualisasi, Anggota Bursa tercatat memegang 87,38 persen saham, Non-Anggota Bursa 1,94 persen, sedangkan Saham Treasury sebesar 10,68 persen.Setelah demutualisasi, struktur tersebut direncanakan berubah. Danantara tercantum dengan rencana kepemilikan 40,12 persen saham BEI.
Sementara itu, Anggota Bursa direncanakan memegang 51,16 persen, Non-Anggota Bursa 2,32 persen, dan Saham Treasury 6,4 persen.
Editor: Puti Aini Yasmin