Danpaspampres Bicara soal Perwiranya Diduga Perkosa Prajurit Kostrad: Biar Hukum yang Putuskan
JAKARTA, iNews.id - Kasus pemerkosaan prajurit Kostrad oleh oknum perwira Paspampres membuat gempar. Komandan Paspampres (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat suara mengenai kasus ini.
Wahyu mengatakan anggotanya telah ditahan sambil menunggu surat panggilan dari POM TNI untuk proses hukum.
"Sementara anggota kami tahan sambil menunggu surat panggilan dari POM TNI agar anggota kami diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya saat dihubungi, Jumat (2/12/2022).
Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada hukum. Menurutnya biar hukum yang memutuskan kasus ini.
"Nanti biar hukum yang memutuskan benar atau salahnya," ucapnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan proses hukum terhadap prajurit Paspampres tersebut. Andika menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran baik ringan maupun berat yang dilakukan anggota
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika, Kamis (1/12/2022).
Editor: Reza Fajri