Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Piala dari Warga Cianjur, KPK: Ini Bentuk Harapan kepada Kami

Selasa, 18 Desember 2018 - 21:45:00 WIB
Dapat Piala dari Warga Cianjur, KPK: Ini Bentuk Harapan kepada Kami
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Perwakilan Presidium Rakyat Cianjur siang tadi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka memberikan piala kepada lembaga antirasuah karena telah menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yang terjerat kasus korupsi dana pendidikan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai piala penghargaan dari masyarakat Cianjur itu sebagai bentuk harapan mereka kepada KPK. “Kami tentu saja membaca dan memahami hal tersebut sebagai harapan agar kami, KPK bisa bekerja lebih baik dan fokus dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, termasuk di Cianjur,” kata Febri kepada iNews.id melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Piala yang bertuliskan ‘Juara 1 (Satu) KPK OTT Bupati Cianjur, We Love KPK’ diserahkan oleh Ridwan Mubarok selaku Ketua Presidium Rakyat Cianjur kepada perwakilan staf Humas KPK, Brigita Yulianti Simbolon, di depan Gedung Merah Putih KPK siang tadi.

“Dengan piala ini kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah menagkap Bupati Cianjur. Ini sebagai bentuk rasa apresiasi kami kepada kinerja KPK. Takbir! Allahu akbar!” ucap Ridwan.


KPK telah menetapkan status tersangka kasus korupsi terhadap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar;  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosiain, dan;  kakak ipar sang bupati, Tubagus Cepy Sethiady.

KPK menduga Irvan bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. KPK menduga Irvan selaku bupati Cianjur mendapatkan fee (jatah suap) sebesar 7 persen dari alokasi DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (12/12/2018) lalu, KPK menyita uang sebesar Rp1,5 miliar. Diduga uang itu dikumpulkan dari 140 kepala sekolah di Cianjur yang menerima DAK Pendidikan tahun ini. Alokasi DAK Pendidikan tersebut sedianya digunakan untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium, atau fasilitas yang lain.

Semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Piala penghargaan kepada KPK dari warga Cianjur. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut