Darurat Sipil Pernah Diterapkan Megawati Soekarnoputri di Aceh
Dalam sejarah tata negara Indonesia, status darurat sipil pernah diterapkan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Mega menerapkan status darurat sipil di Aceh untuk menggantikan status darurat militer.
Penurunan status dari darurat militer ke sipil diumumkan Mega di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 18 Mei 2004. Status darurat sipil Aceh tertuang dalam Keppres nomor 43 Tahun 2004 yang berlaku pada 19 Mei 2004 pukul 00.00.
Cakupan darurat sipil di daerah diatur dalam Pasal 4 Perpu 23/1959 yang menyatakan, daerah-daerah penguasaan darurat sipil dilakukan oleh kepala daerah serendah-rendahnya dari daerah Tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah yang daerah hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.Penguasa Darurat Sipil dimaksud dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari: bahwa gubernur otomatis menjadi penguasa darurat sipil daerah (PDSD).
Jokowi menegaskan, dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial itu, dia meminta jajarannya agar menyiapkan aturan terkait sehingga, dalam kebijakan tersebut ada sebuah penduan bagi Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk menjalankannya.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ujarnya.
Editor: Zen Teguh