Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Pidato Berbahasa Inggris di Bloomberg New Economy Forum, Banggakan Infrastruktur
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Sebagian besar netizen mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan ketentuan lawas itu. Untuk diketahui, darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

“Tolong dicatat: DARURAT SIPIL bukan respons yg dapat dijustifikasi dalam situasi pandemik. Konteksnya ga tepat, karna eskalasinya nanti ke DARURAT MILITER (tingkatan bahaya: tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang),” kata akun Raviopatra, dikutip Senin (30/3/2020).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu juga mengkritik keras. Menurut dia, penerapan darurat sipil hanya akal-akalan mengingat ada UU Karantina Wilayah.

Hal sama diungkapkan politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon. “Darurat Sipil: Kewajiban minim Kekuasaan bertambah. Enak sekali boss!!,”ucapnya.

Begitu pun pengamat politik Hendri Satrio yang menyindir rencana itu. “Darurat Sipil? Pokoknya mesti Beda?,”cuitnya. Sementara beberapa netizen lain mengaku bingung dengan darurat sipil tersebut. “Darurat sipil? I feel like my brain cannot process the words,” kata akun Dimasindrata1.

Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman menjelaskan lebih detail pernyataan Presiden Jokowi. Menurut dia, darurat sipil merupakan langkah terakhir jika situasi corona semakin buruk.

“Darurat Sipil ini hanya persiapan saja bila keadaan sangat memburuk, tahapan sekarang adalah PSBB sesuai UU No.6/2018 dilengkapi Pendisiplinan Hukum sesuai Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020,” kata Fadjroel.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut