Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Ungkap Ciri-Ciri Negara Berhasil, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Ini Pengertian dan Sejarah Perumusannya

Sabtu, 03 September 2022 - 12:03:00 WIB
Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Ini Pengertian dan Sejarah Perumusannya
dasar negara indonesia adalah
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Namun, tahukah kamu bagaimana awal perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara? Simak informasinya di sini.

Pancasila adalah istilah yang berasal dari bahasa Sanskerta yang diambil dari kitab Sutasoma, yaitu panca dan syila. Panca memiliki arti lima, dan syila memiliki arti dasar. Dalam kitab tersebut, istilah Pancasila berarti kesusilaan yang berisi lima langgaran.

Maka, dapat dikatakan bahwa Pancasila adalah seperangkat aturan yang menjadi pedoman dalam berperilaku agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Lantas, bagaimana sejarah dasar negara Indonesia adalah Pancasila?

Pancasila sebagai Dasar Negara

Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara berawal pada tanggal 1 Maret 1945 yang merupakan tanggal dari pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai.

Terbentuknya BPUPKI ini adalah sebagai bentuk pemenuhan janji Koiso kepada bangsa Indonesia. Koiso adalah Perdana Menteri Jepang yang bertugas menggantikan Perdana Menteri Tojo. Koiso berjanji tentang kemerdekaan bagi Indonesia.

BPUPKI dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan berbagai syarat yang harus Indonesia penuhi sebagai negara yang merdeka. BPUPKI diketuai oleh dr Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya adalah Raden Panji Suroso dan Ichibangase (Seorang warga negara Jepang).

Ketua dan wakil BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In yang sekarang menjadi Gedung Pancasila. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Jenderal Itagaki dan Letnan Jenderal Nagano. BPUPKI memiliki anggota sebanyak 62 orang dari bangsa Indonesia dan 7 orang utusan dari Jepang.

Sebelum dasar negara indonesia adalah Pancasila secara resmi, BPUPKI menyelenggarakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juli 1945.

Pada sidang pertama tanggal 19 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin berpidato mengenai “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Materi yang diajukan adalah lima asas dasar, yaitu: (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat.

Dua hari setelah itu, yaitu tanggal 31 Mei 1945, Mr. R. Soepomo memberikan lima rumusan untuk dijadikan sebagai dasar negara, yaitu (1) Persatuan, (2) Kekeluargaan, (3) Keseimbangan lahir dan batin, (4) Musyawarah, dan (5) Keadilan Rakyat.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara Indonesia. Rumusan dasar negara itu dinamakan Pancasila dan mengajukan usulan lima rumusan dasar negara, yaitu (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, dan (5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
   
Kemudian, sidang BPUPKI kedua dilaksanakan dengan membahas mengenai pembentukan negara dan rancangan UUD.  Dalam sidang BPUPKI yang kedua ini dibentuk Panitia Perancang UUD. Setelah itu, panitia tersebut membentuk Panitia Kecil pada tanggal 11 Juli 1945. Panitia Kecil memiliki tugas untuk menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah disepakati.

Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membahas hasil kerja Panitia Kecil dan melaporkan hasil kerjanya oleh Panitia Perancang UUD dalam sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Isi laporan kerja tersebut adalah pernyataan Indonesia merdeka dan batang tubuh UUD.

Setelah perumusan dasar negara berakhir, Jepang membubarkan BPUPKI. Hal ini karena Jepang menganggap bangsa Indonesia terlalu cepat dalam memproklamasikan kemerdekaannya. Maka selanjutnya, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau  Dokuritsu Junbi Inkai.

PPKI menyelenggarakan sidang sebanyak tiga kali. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945, lalu sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945, dan sidang ketiga dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945. Pada sidang pertama PPKI menghasilkan keputusan sebagai berikut.

  • Mengesahkan dasar negara Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 sebagai hukum dasar negara.
  • Memilih presiden dan wakil presiden.
  • Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai pembantu presiden.

Dengan demikian sidang PPKI pertama inilah yang menjadi tanda bahwa Pancasila telah resmi atau sah ditetapkan sebagai dasar negara dan UUD 1945 telah sah menjadi hukum dasar negara.

Jadi, dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang terdiri dari lima sila dan disahkan dalam sidang PPKI. Bagaimana sudah menjadi lebih paham kan sekarang? Semoga artikel ini bermanfaat ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut