Dasco Minta Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara
JAKARTA, iNews.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad meminta agar Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan sementara. Usulan itu ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dasco menegaskan bahwa usulan itu disampaikan mewakili Partai Gerindra. Sebab, Mirwan MS pergi umrah saat bencana banjir bandang dan longsor melanda wilayahnya.
"Secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Setelah diberhentikan sementara, Wakil Ketua DPR RI itu mendorong agar Kemendagri bisa langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.