Dasco: Pimpinan DPR Belum Terima Surpres Pergantian Kapolri
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar adanya Surat Presiden (Surpres) dari Prabowo Subianto terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menegaskan, pimpinan DPR belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (13/9/20225).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons terkait adanya desakan agar dirinya mundur dari jabatan Kapolri. Sigit menyatakan, pergantian pimpinan Polri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai prajurit, dirinya siap dengan segala keputusan Presiden.
"Terkait dengan isu yang menyangkut dengan kabar itu, hak prerogatif presiden. Kita prajurit, kapan saja siap," katanya di Bogor, Jawa Barat, usai bertemu Prabowo pada Sabtu (30/8/2025).
Salah satu desakan Kapolri mundur diketahui datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI menyoroti tindakan represif aparat dalam menanggapi demonstrasi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menegaskan pihaknya juga belum menerima kabar resmi terkait adanya Surpres pergantian Kapolri itu.
“Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya Surpres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
Nasir juga menyoroti kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri.
“Begitu juga nama-nama yang menyebar. Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita nggak ngerti juga itu siapa kan. Jadi, apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kita nggak ngerti,” ucapnya.
Dia menekankan, hingga kini DPR belum mendapatkan validasi mengenai hal tersebut. “Jadi, intinya kita belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi itu kewenangannya presiden,” kata Nasir.
Editor: Reza Fajri