Dasco: Presiden Umumkan Keputusan soal Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan keputusan resmi terkait polemik status empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut), pada pekan depan. Presiden telah mengambil alih langsung penyelesaian persoalan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, setelah dirinya melakukan komunikasi intensif dengan Kepala Negara, diputuskan penyelesaian masalah batas wilayah akan langsung ditangani oleh pemerintah pusat. Presiden Prabowo sedang menyiapkan langkah konkret untuk meredam ketegangan yang muncul di antara kedua provinsi.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," kata Dasco di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Ketua Harian Partai Gerindra itu menegaskan, keputusan terkait status administrasi keempat pulau tersebut akan diumumkan Presiden dalam waktu dekat.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang 4 pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk menjadi wilayah Sumut. Berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
“Ini kan lama, sudah lama dari tahun 2007 atau 2008. Itu sudah ada masing-masing berargumen. Dan, sudah di fasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak, ya,” kata Tito kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tito menjelaskan, penyelesaian persoalan batas wilayah juga telah melibatkan delapan instansi di tingkat pusat, serta pemerintah daerah terkait. Instansi yang terlibat di antaranya termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk batas laut, serta Topografi TNI AD untuk batas darat.
Tito pun mengungkapkan hingga saat ini tidak terjadi kesepakatan antara Pemprov Aceh dan Pemprov Sumut mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN).
Dia juga mengatakan, persoalan utama sebenarnya terletak pada batas laut. Sementara batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani kedua pihak.
Berdasarkan hasil rapat tingkat pusat dan analisis letak geografis terhadap batas darat yang telah disepakati, empat pulau tersebut dinyatakan berada di wilayah Sumut. Hal ini telah dituangkan dalam keputusan Mendagri sejak tahun 2022. Sementara, Kepmendagri yang terbit pada April 2025 disebut hanya merupakan penegasan administratif dari keputusan sebelumnya.
Sementara Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak empat pulau yang sebelumnya berada di Provinsi Aceh masuk menjadi wilayah Provinsi Sumut. Ia menegaskan keempat pulau itu kewenangan Aceh.
"Ya empat pulau itu sebenernya itu kewenangan Aceh jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," ujar Manaf kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Empat pulau itu hak Aceh lantaran dari segi sejarah hingga iklim mengikuti kawasan Aceh. Menurutnya, hal itu menjadi bukti kuat dari kepemilikan pulau tersebut.
Namun, Pemprov Sumut menegaskan keputusan administratif tentang empat pulau Aceh yang kini masuk wilayah Sumut bukan terjadi di masa kepemimpinan Gubernur Bobby Afif Nasution. Gubernur Sumut Bobby Nasution pun mengungkapkan, terbuka untuk peninjauan kembali tapi tak akan melepaskan begitu saja keempat pulau itu.
"Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun. Prosesnya panjang dan akhirnya ditetapkan Kemendagri pada 2022, jauh sebelum Gubernur Bobby menjabat," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, Kamis (12/6/2025).
Editor: Maria Christina