Gubernur Muzakir Tegaskan 4 Pulau Polemik Milik Aceh: Kami Punya Alasan Kuat
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf mengatakan, empat pulau yang menuai polemik dengan Sumatera Utara adalah milik Aceh. Dia menegaskan, pihaknya memiliki alasan hingga bukti yang kuat.
“Itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kata itu punya Aceh,” kata Muzakir kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Dia menambahkan, empat pulau itu adalah hak Aceh lantaran dari segi sejarah hingga iklim mengikuti kawasan Aceh.
"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dari segi apa saja, segi geografis, segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat bukti yang kuat seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang empat pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk menjadi wilayah Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
“Ini kan lama, sudah lama dari tahun 2007 atau 2008. Dan itu, sudah ada masing-masing berargumen. Dan, sudah di fasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak, ya,” kata Tito kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tito menjelaskan, penyelesaian persoalan batas wilayah juga telah melibatkan delapan instansi di tingkat pusat, serta pemerintah daerah terkait.