Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Ungkap Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra sejak 31 Desember 2025  
Advertisement . Scroll to see content

Dasco Sebut Perry Warjiyo yang Usulkan Thomas Djiwandono jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:14:00 WIB
Dasco Sebut Perry Warjiyo yang Usulkan Thomas Djiwandono jadi Deputi Gubernur BI
Gubernur BI Perry Warjiyo mengusulkan Wamenkeu Thomas Djiwandono jadi calon Deputi Gubernur BI. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan nama Thomas Djiwandono untuk menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) berasal dari Gubernur BI Perry Warjiyo dan bukan Presiden Prabowo Subianto.

Dasco menjelaskan bahwa usulan tersebut disampaikan saat ada posisi yang kosong. Perry pun langsung mengirim surat kepada Prabowo perihal calon Deputi Gubernur BI.

"Ada tiga nama calon pengganti deputi yang mengundurkan diri kepada Presiden. Dan kemudian Presiden meneruskan surat gubernur BI itu kepada DPR untuk kemudian dilakukan fit and proper," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

"Jadi usulan nama-nama itu bukan dari presiden tetapi dari gubernur BI yang mencari pengganti dari deputi yang mengundurkan diri," sambungnya.

Sementara itu, Dasco menegaskan bahwa Thomas telah mengajukan pengunduran diri dari struktur partai sejak 31 Desember 2025. Ia bahkan tak masuk dalam struktur partai sejak Munas.

"Jadi efektif 31 Desember sudah mengajukan pengunduran diri dari pengurus partai, sehingga kalau ditanya sekarang, pertama sudah tidak di pengurus kemudian memang yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri per 31 Desember 2025 demikian," ungkapnya.

Sekadar informasi, Prabowo mengajukan tiga nama untuk posisi Deputi Gubernur BI. Adapun, salah satunya adalah Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. 

“Jadi berkenaan dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia, itu bermula dari adanya surat pengunduran diri dari salah satu Deputi Gubernur, yang kemudian sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka kemudian harus dilanjutkan dengan proses mengisi jabatan yang ditinggalkan,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut