Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala SPPG dan Akuntan Dapur MBG bakal Dilatih Kemenkeu Buat Laporan Keuangan
Advertisement . Scroll to see content

Datangi DJP, Gapembi Minta Kepastian Aturan Pajak bagi SPPG

Selasa, 01 September 2026 - 16:21:00 WIB
Datangi DJP, Gapembi Minta Kepastian Aturan Pajak bagi SPPG
Gabungan Pengusaha Dapur Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) dalam audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (31/8/2026). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Belum adanya kepastian mengenai perpajakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai memunculkan keresahan di kalangan mitra pelaksana program Makan Bergizi gratis (MBG). 

Mitra SPPG mengaku hingga kini belum ada regulasi serta kesamaan persepsi yang jelas antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan DJP terkait perlakuan pajak atas dana operasional program MBG.

Persoalan itu dibawa Gabungan Pengusaha Dapur Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) dalam audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Tim Gapembi dipimpin Ketua Umum Alven Stony dan Sekretaris Jenderal Hasan Basri. Mereka diterima Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Chandra Budi beserta jajaran. Pertemuan juga dihadiri perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua Umum Gapembi Alven Stony mengatakan, persoalan mendasar yang dihadapi mitra saat ini adalah belum adanya kepastian mengenai status pembayaran yang mereka terima dan konsekuensi perpajakannya.

Gapembi secara khusus mempertanyakan perubahan nomenklatur pembayaran dari sebelumnya disebut "sewa" menjadi "insentif". Perubahan istilah tersebut dinilai bukan persoalan administratif semata karena berpotensi melahirkan konsekuensi Pajak Penghasilan (PPh) bagi mitra.

Padahal, menurut Alven, sejak awal pembayaran tersebut dipahami mitra sebagai penggantian atas biaya dan modal yang telah mereka keluarkan untuk membangun dan menjalankan SPPG.

"Ini yang harus dibuat terang. Kalau sejak awal dana itu merupakan penggantian biaya atau modal mitra, jangan kemudian hanya karena nomenklaturnya berubah menjadi insentif, muncul konsekuensi pajak yang justru membebani mitra," kata Alven dalam keterangan resminya.

Menurut dia, kepastian menjadi semakin mendesak karena beberapa SPPG sudah mulai didatangi petugas pajak. Di sisi lain, mitra mengaku belum memperoleh penjelasan maupun umpan balik yang memadai dari BGN mengenai perlakuan perpajakan tersebut.

Gapembi menegaskan tidak mempersoalkan kewajiban membayar pajak apabila memang terdapat dasar hukum dan objek pajaknya. Namun, pemerintah harus lebih dahulu memberikan kepastian mengenai status dana, konstruksi hubungan antara BGN dan mitra, serta jenis transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Sekretaris Jenderal Gapembi Hasan Basri mengatakan, karakter dana dalam program tersebut juga harus dilihat secara utuh. Menurut dia, dana yang digunakan merupakan bantuan pemerintah (banper) sehingga mekanisme dan penggunaannya perlu mengacu pada ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) 401.

Karena itu, menurut Hasan, aspek perpajakan tidak bisa dibaca secara terpisah dari skema dasar penyaluran dan penggunaan dana program.

Jasa Boga Ada Ketentuan PPh

Kasubdit Peraturan Potput PPh dan PPh Orang Pribadi DJP Yudhi Asmara Jaka Lelana menjelaskan, jasa boga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kendati demikian, kegiatan tersebut tetap memiliki ketentuan yang berkaitan dengan PPh Pasal 23.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut