Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung memeriksa enam saksi pada Senin (24/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keenam saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pihak pemasok perlengkapan program MBG.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Anang dalam keterangannya.
Adapun enam saksi yang diperiksa yakni RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku karyawan swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku supplier ompreng dan HD dari Mitra SPPG Cibadak.