Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala SPPG dan Akuntan Dapur MBG bakal Dilatih Kemenkeu Buat Laporan Keuangan
Advertisement . Scroll to see content

Datangi DJP, Gapembi Minta Kepastian Aturan Pajak bagi SPPG

Selasa, 01 September 2026 - 16:21:00 WIB
Datangi DJP, Gapembi Minta Kepastian Aturan Pajak bagi SPPG
Gabungan Pengusaha Dapur Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) dalam audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (31/8/2026). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Belum adanya kepastian mengenai perpajakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai memunculkan keresahan di kalangan mitra pelaksana program Makan Bergizi gratis (MBG). 

Mitra SPPG mengaku hingga kini belum ada regulasi serta kesamaan persepsi yang jelas antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan DJP terkait perlakuan pajak atas dana operasional program MBG.

Persoalan itu dibawa Gabungan Pengusaha Dapur Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) dalam audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Tim Gapembi dipimpin Ketua Umum Alven Stony dan Sekretaris Jenderal Hasan Basri. Mereka diterima Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Chandra Budi beserta jajaran. Pertemuan juga dihadiri perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua Umum Gapembi Alven Stony mengatakan, persoalan mendasar yang dihadapi mitra saat ini adalah belum adanya kepastian mengenai status pembayaran yang mereka terima dan konsekuensi perpajakannya.

Gapembi secara khusus mempertanyakan perubahan nomenklatur pembayaran dari sebelumnya disebut "sewa" menjadi "insentif". Perubahan istilah tersebut dinilai bukan persoalan administratif semata karena berpotensi melahirkan konsekuensi Pajak Penghasilan (PPh) bagi mitra.

Padahal, menurut Alven, sejak awal pembayaran tersebut dipahami mitra sebagai penggantian atas biaya dan modal yang telah mereka keluarkan untuk membangun dan menjalankan SPPG.

"Ini yang harus dibuat terang. Kalau sejak awal dana itu merupakan penggantian biaya atau modal mitra, jangan kemudian hanya karena nomenklaturnya berubah menjadi insentif, muncul konsekuensi pajak yang justru membebani mitra," kata Alven dalam keterangan resminya.

Menurut dia, kepastian menjadi semakin mendesak karena beberapa SPPG sudah mulai didatangi petugas pajak. Di sisi lain, mitra mengaku belum memperoleh penjelasan maupun umpan balik yang memadai dari BGN mengenai perlakuan perpajakan tersebut.

Gapembi menegaskan tidak mempersoalkan kewajiban membayar pajak apabila memang terdapat dasar hukum dan objek pajaknya. Namun, pemerintah harus lebih dahulu memberikan kepastian mengenai status dana, konstruksi hubungan antara BGN dan mitra, serta jenis transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Sekretaris Jenderal Gapembi Hasan Basri mengatakan, karakter dana dalam program tersebut juga harus dilihat secara utuh. Menurut dia, dana yang digunakan merupakan bantuan pemerintah (banper) sehingga mekanisme dan penggunaannya perlu mengacu pada ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) 401.

Karena itu, menurut Hasan, aspek perpajakan tidak bisa dibaca secara terpisah dari skema dasar penyaluran dan penggunaan dana program.

Jasa Boga Ada Ketentuan PPh

Kasubdit Peraturan Potput PPh dan PPh Orang Pribadi DJP Yudhi Asmara Jaka Lelana menjelaskan, jasa boga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kendati demikian, kegiatan tersebut tetap memiliki ketentuan yang berkaitan dengan PPh Pasal 23.

Dalam pertemuan itu, Dwi Budiyanto juga menegaskan bahwa yayasan merupakan subjek pajak. Namun, diskusi kemudian berkembang pada persoalan konsistensi penerapan kewajiban perpajakan terhadap SPPG.

Jika memang sejak awal terdapat kewajiban pemotongan pajak, Gapembi mempertanyakan mengapa sepanjang 2025 hingga Juli 2026 ketentuan tersebut belum diberlakukan secara konsisten.

Persoalan inilah yang dinilai membutuhkan jawaban tegas agar mitra tidak tiba-tiba menghadapi kewajiban perpajakan atas skema yang sebelumnya dipahami berbeda.

Perwakilan Gapembi, Dalu, juga meminta kejelasan mengenai kesepakatan antara BGN dan DJP serta antara BGN dan mitra. Menurut dia, kejelasan tersebut penting agar kebijakan perpajakan tidak justru membebani mitra sebelum modal yang telah mereka keluarkan kembali.

Minta BGN dan DJP Samakan Persepsi

Direktur Sistem Pemenuhan Gizi BGN Enny Indarti menjelaskan penggunaan virtual account (VA) sebagai bagian dari tata kelola dana. Dalam audiensi tersebut juga dibahas ketentuan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), PPh atas sewa kendaraan, serta PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Enny juga menjelaskan bahwa yayasan digunakan pemerintah dalam mekanisme penyaluran bantuan kepada penerima manfaat.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono mengingatkan pentingnya prinsip self-assessment. Mitra SPPG perlu memiliki pencatatan keuangan yang tertib, mulai dari harga pokok penjualan (HPP), omzet, laba-rugi, hingga pemanfaatan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Gapembi menilai penjelasan tersebut sekaligus menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih terstruktur. Sebab, persoalan perpajakan SPPG melibatkan skema pendanaan dan transaksi yang tidak selalu sederhana bagi mitra di lapangan.

Karena itu, Gapembi mengusulkan DJP bersama BGN dan Gapembi menggelar sosialisasi dan pendampingan perpajakan kepada mitra serta akuntan SPPG. Peran akuntan SPPG juga perlu dioptimalkan untuk membantu melakukan assessment, pencatatan keuangan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Alven menegaskan, yang dibutuhkan mitra saat ini bukan sekadar penagihan kewajiban, melainkan kepastian aturan yang berlaku seragam.

"Kalau memang ada kewajiban pajak, jelaskan objeknya, dasar pengenaannya, siapa yang wajib memotong atau membayar, dan sejak kapan diberlakukan. Jangan sampai mitra yang sudah mengeluarkan modal untuk mendukung program pemerintah justru menghadapi ketidakpastian," ujarnya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut