Delik, Pernikahan Dini Mengubur Mimpi
JAKARTA, iNews.id - Banyak pernikahan anak di bawah umur terjadi dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor, diantaranya, kemiskinan, letak daerah yang terpencil, sehingga luput dari perhatian pemerintah setempat, hingga rendahnya tingkat pendidikan.
Namun, yang tak kalah penting hal ini juga dipicu karena belum adanya aturan pasti yang mengatur praktik pernikahan anak. Meski pernikahan anak secara hukum dilegitimasi oleh undang-undang perkawinan, namun, terdapat aturan yang saling bertentangan khususnya dalam merumuskan definisi batas usia anak.
Padahal, fakta di lapangan, seringkali ditemukan pasangan yang menikah di bawah umur. Di Pandeglang, Banten, Tim Delik menjumpai pasangan suami istri yang menikah di usia anak-anak.
Menikah di usia 15 tahun, Elis dan suaminya kini harus menghadapi banyak persoalan. Akibat pernikahan dini yang dilakukan karena alasan ekonomi, Beban perekonomian keduanya kini justru makin sulit. Terlebih saat ini mereka harus membesarkan anak.
Tidak adanya bekal pengetahuan maupun pendidikan membuat keduanya kini harus berjuang memenuhi kebutuhan sehari-harinya.