Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini 4 Provinsi dengan Angka Dispensasi Nikah di Bawah Umur Tertinggi, 3 di Pulau Jawa
Advertisement . Scroll to see content

Delik, Pernikahan Dini Mengubur Mimpi

Minggu, 01 Juli 2018 - 16:57:00 WIB
Delik, Pernikahan Dini Mengubur Mimpi
Program Delik RCTI, Pernikahan Dini Mengubur Mimpi. (Foto: (RCTI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyak pernikahan anak di bawah umur terjadi dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor, diantaranya, kemiskinan, letak daerah yang terpencil, sehingga luput dari perhatian pemerintah setempat, hingga rendahnya tingkat pendidikan.

Namun, yang tak kalah penting hal ini juga dipicu karena belum adanya aturan pasti yang mengatur praktik pernikahan anak. Meski pernikahan anak secara hukum dilegitimasi oleh undang-undang perkawinan, namun, terdapat aturan yang saling bertentangan khususnya dalam merumuskan definisi batas usia anak.

Padahal, fakta di lapangan, seringkali ditemukan pasangan yang menikah di bawah umur. Di Pandeglang, Banten, Tim Delik menjumpai pasangan suami istri yang menikah di usia anak-anak.

Menikah di usia 15 tahun, Elis dan suaminya kini harus menghadapi banyak persoalan. Akibat pernikahan dini yang dilakukan karena alasan ekonomi, Beban perekonomian keduanya kini justru makin sulit. Terlebih saat ini mereka harus membesarkan anak.

Tidak adanya bekal pengetahuan maupun pendidikan membuat keduanya kini harus berjuang memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut