Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maruarar Sebut Meikarta bakal Kembalikan Uang Konsumen Rp26,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Delik RCTI: Aku ke KPK karena Meikarta

Minggu, 28 Oktober 2018 - 19:35:00 WIB
Delik RCTI: Aku ke KPK karena Meikarta
Delik RCTI: Aku ke KPK karena Meikarta. (Foto: RCTI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, terkait kasus suap izin proyek Meikarta, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Neneng dan jajarannya diduga menerima suap mencapai miliaran rupiah. Dari sekitar 700 hektare yang diajukan pembangunan proyek Meikarta diketahui baru mengantongi izin 84 hektare.

Sayangnya, dalam proses perluasan ini pihak Meikarta mencoba berambisi untuk mengubah tata ruang dengan cara melawan hukum. Kasus suap proyek Meikarta diduga tidak terjadi begitu saja.

Kasus yang menyeret keterlibatan korporasi besar ini dinilai perlu pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Sementara, pemasaran terus dilakukan secara besar-besaran di media massa, brosur hingga melalui stand-stand di mall dan stasiun kereta.

Padahal, lahan yang akan dibangun apartemen diketahui masih belum jelas perizinannya. Kasus suap izin Meikarta kini menyisakan persoalan besar. Tak sedikit dari konsumen meikarta yang kini cemas menanti kelanjutan proyek bernilai triliunan rupiah ini.

Modus korupsi perizinan yang melibatkan kepala daerah dengan pengusaha sudah sering terjadi. Tak jarang, pihak pengusaha memanfaatkan celah bisrokrasi untuk memuluskan kepentingan bisnisnya. Untuk itu, bagi konsumen perlu untuk mencermati kelengkapan perizinan sebelum memutuskan membeli properti.

Seperti apa kelanjutan proyek hunian yang diklaim terbesar di asia ini? Dan bagaimana nasib para konsumennya? Saksikan Delik eps. Aku ke KPK karena Meikarta, Minggu tengah malam hanya di RCTI

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut