Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Wanti-Wanti Ormas Jangan Paksa Minta THR ke Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Demo Ribuan Buruh, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja hingga Tolak THR Dicicil

Senin, 12 April 2021 - 09:48:00 WIB
Demo Ribuan Buruh, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja hingga Tolak THR Dicicil
Ilustrasi, demonstrasi buruh. (Foto: Dok. iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (KSPI) akan berdemonstrasi di depan kantor Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (12/4/2021). Demo yang diikuti dpuluhan ribu buruh itu digelar secara luring dan daring.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demonstrasi meminta Hakim MK untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020. 

"Khususnya soal klaster ketenagakerjaan," ujar Iqbal di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Selain itu para buruh juga menuntut upah minimum sektoral kabupaten dan kota (UMSK) 2021 tetap diberlakukan dan menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dengan cara dicicil.

Dia menuturkan, demonstrasi dilaksanakan serentak buruh pabrik yang ada di 20 provinsi. Demonstrasi di Jakarta dipusatkan di Gedung MK. Sementara di daerah, demonstrasi dilaksanakan di depan Kantor bupati dan wali kota atau kantor gubernur.

"Sementara di pabrik, perwakilan buruh akan melakukan aksi dengan cara keluar dari ruang produksi menuju halaman perusahaan (tidak keluar pagar perusahaan) dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di perusahaan masing-masing," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut