JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (KSPI) akan berdemonstrasi di depan kantor Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (12/4/2021). Demo yang diikuti dpuluhan ribu buruh itu digelar secara luring dan daring.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demonstrasi meminta Hakim MK untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020.
5 Fakta Pulau Kharg yang Jadi Jantung Industri Minyak Iran
"Khususnya soal klaster ketenagakerjaan," ujar Iqbal di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Buruh Ungkap Ribuan Perusahaan Belum Lunasi THR Tahun Lalu
Selain itu para buruh juga menuntut upah minimum sektoral kabupaten dan kota (UMSK) 2021 tetap diberlakukan dan menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dengan cara dicicil.
Dia menuturkan, demonstrasi dilaksanakan serentak buruh pabrik yang ada di 20 provinsi. Demonstrasi di Jakarta dipusatkan di Gedung MK. Sementara di daerah, demonstrasi dilaksanakan di depan Kantor bupati dan wali kota atau kantor gubernur.
"Sementara di pabrik, perwakilan buruh akan melakukan aksi dengan cara keluar dari ruang produksi menuju halaman perusahaan (tidak keluar pagar perusahaan) dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di perusahaan masing-masing," katanya.
Editor: Kurnia Illahi