Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo di KTT ASEAN: Dorong Perdamaian di Myanmar dan Redam Ketegangan Thailand-Kamboja
Advertisement . Scroll to see content

Demokrasi Liberal: Sejarah di Indonesia, Pengertian dan Ciri-cirinya

Selasa, 05 April 2022 - 17:59:00 WIB
Demokrasi Liberal: Sejarah di Indonesia, Pengertian dan Ciri-cirinya
Ilustrasi Demokrasi Liberal
Advertisement . Scroll to see content

  • Presiden dan wakil presiden tidak bisa diganggu gugat.
  • Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
  • Presiden dapat dan berhak membubarkan DPR.
  • Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
  • Kontrol terhadap negara (alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol).
  • Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional oleh peraturan perundangan.
  • Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang untuk memperjuangkan dirinya.
  • Kekuasaan pemerintah terbatas.
  • Pelaksanaan Demokrasi Liberal di Indonesia
  • Sistem pemerintahan dalam bidang politik yang dianut pada masa demokrasi liberal adalah sistem kabinet presidensial. Sistem kabinet presidensial berlandaskan pada UUD 1945 (Undang-Undang Dasar Tahun 19455) dan kekuasaan tertinggi negara ditempati oleh lembaga eksekutif, yaitu presiden. 

Rangkuman Demokrasi Liberal Indonesia 

Berakhirnya demokrasi Liberal ditandai dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kegagalan Konstituante menyebabkan keadaan negara yang telah merongrong sejumlah pemberontakan menjadi bertambah.

Atas dasar pertimbangan menyelamatkan negara dari bahaya, Presiden Soekarno terpaksa melakukan tindakan konstitusional. Tindakan presiden tersebut berupa pengeluaran Dekrit Presiden. 

Semoga kamu bisa memahami tentang demokrasi liberal setelah membaca artikel ini ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut