Demokrat ke Jhoni Allen Marbun Cs: Jangan Baper, Apalagi Nangis-Nangis
JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat merespons dingin rencana gugatan sejumlah mantan kader atas pemecatan mereka. Demokrat juga meminta orang-orang itu tak terbawa perasaan (baper) atau sakit hati.
Kepada Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra tak mempermasalahkan jika para kader yang dipecat itu hendak menggugat. Dia mengingatkan, gugatan bisa diajukan ke mahkamah partai.
"Pertama, sampai dengan saat ini mereka mantan kader. Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silakan ke mahkamah partai," kata Herzaky, Rabu (3/3/2021).

Dia menjelaskan, penyelesaian sengketa internal di Mahkamah Partai Politik itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik. Ketentuan tersebut diatur jelas dalam Pasal 32.
Karena itu, Herzaky meminta para eks kader Demokrat menggunakan jalur yang telah disediakan. Tak perlu mereaksi pemecatan sampai larut dalam perasaan.
"Jangan baper. Apalagi yang kami dengar, ada yang menangis-nangis," ucapnya, menyindir.
Herzaky menambahkan, Partai Demokrat tidak akan menggugat balik atatas beragam tuduhan dan fitnah dari mantan kader itu. Demokrat memandangurusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik.
"Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan. Hanya, sampai dengan saat ini, mereka merupakan mantan kader," kata Herzaky.
Partai Demokrat sebelumnya memecat tujuh kader yang diduga aktor di balik Gerakan Pengambilalihan Paksa Partai Demokrat. Tujuh orang ini dianggap bersekongkol merancang kudeta melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat demi menggulingkan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

Buntut pemecatan, sejumlah kader pun menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan. Ini antara lain dilakukan Jhoni Allen Marbun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sesepuh Demokrat Marzuki Alie juga berencana melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah.
Editor: Zen Teguh