Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demokrat Pantau Sidang PK Anas Urbaningrum
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana PK Anas Urbaningrum

Kamis, 24 Mei 2018 - 12:13:00 WIB
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana PK Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana perkara Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas memohonkan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberatkan hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara terkait kasus proyek Hambalang.

Anas tiba di PN Jakpus pukul 10.30 WIB dari penjara Sukamiskin, Bandung menggunakan mobil tahanan. Mengenakan baju Koko warna putih, Anas langsung dibawa ke ruangan mediasi.

Pada kesempatan itu dia mengatakan, pengajuan PK sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan. Dia menilai, MA tidak seharusnya memperberat hukuman dua kali lipat.

"Ramadan ini ikhtiar untuk mendapatkan berkah, ikhtiar mendapatkan keadilan," ujar Anas sebelum memasuki ruang sidang PN Jakpus, Kamis (24/5/2018).

MA memperberat hukuman Anas setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

MA dalam pertimbangannya menolak keberatan Anas yang menyatakan, tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. MA mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut