Demokrat soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD: Kami Satu Barisan dengan Presiden Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat merespons usulan kepala daerah dipilih DPRD. Demokrat menegaskan berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Menurut dia, sikap tersebut didasarkan atas ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Oleh karena itu, dia menilai pemilihan kepala daerah secara langsung maupun melalui DPRD sah dalam sistem demokrasi Indonesia.
"Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional," tutur Herman.
Meski begitu, kata dia, pemilihan kepala daerah (pilkada) menyangkut kepentingan masyarakat luas. Dia meminta kebijakan tersebut dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi.
"Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar dia.
Sebelumnya, Partai Gerindra mendukung usulan kepala daerah dipilih DPRD.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya atau pun rencana untuk melaksanakan pilkada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota atau pun di tingkat gubernur,” kata Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono dalam keterangannya yang dikutip Senin (29/12/2025).
Dia menyebut, pemilihan kepala daerah oleh DPRD patut dipertimbangkan untuk diterapkan. Sebab, dia menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa lebih efisien daripada yang selama ini diterapkan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membuka peluang membahas usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Dia menjelaskan Prolegnas 2026 memang telah mengamanatkan Komisi II DPR untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, dia menekankan UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilu presiden dan pemilu legislatif. Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Rifqi, dikutip Kamis (1/1/2026).
Dia mengatakan pembahasan tersebut dapat dilakukan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.
"Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk undang-undang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” ujarnya.
Editor: Rizky Agustian