Komisi II DPR Buka Peluang Bahas Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda buka peluang membahas usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Dia menjelaskan Prolegnas 2026 memang telah mengamanatkan Komisi II DPR untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, dia menekankan UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilu presiden dan pemilu legislatif. Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” kata Rifqi, dikutip Kamis (1/1/2026).
Dia mengatakan pembahasan tersebut dapat dilakukan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.
"Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai Gerindra mendukung usulan kepala daerah dipilih DPRD.