Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron mengusulkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapus. Dia menilai, besaran upah seharusnya berlaku seragam di tiap provinsi saja.
Usulan itu diungkapkan Herman dalam diskusi Proklamasi Demokrasi Forum bertajuk "Proyeksi Kinerja Ekonomi Nasional 2026," di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Herman mengaku, dirinya telah mengusulkan hal tersebut saat rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
"Kalaupun mau diseragamkan per provinsi, menurut saya make sure ya," ucap Herman.
Herman menilai, besaran upah minimum regional bisa dibicarakan tripatrit baik pelaku usaha, pekerja dan pemerintah. Dengan skema ini, dia meyakini kawasan industri tak mudah bergeser ke daerah yang memiliki UMK rendah.