Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akademisi Edi Hasibuan Soroti Gugatan soal Ijazah Gibran ke MK: Kenapa Gak dari Dulu?
Advertisement . Scroll to see content

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

Selasa, 29 September 2026 - 20:49:00 WIB
Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK
Pakar hukum Yusof Wangania (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karenanya, Yusof menyatakan Denny Indrayana cs tidak mempunyai legal standing yang jelas dalam gugatan ijazah Gibran. 

"Perseorangan yang mewakili diri sendiri sebagai pemohon dalam PHPU MK tidak punya legal standing. Karena hak mereka sudah diberikan ke paslon pilpresnya. Partai Ummat juga tidak punya legal standing," katanya.

Sebagai informasi, persidangan pada tahap pembuktian akan digelar di MK pada Rabu (30/9/2026) besok. Sidang akan digelar pukul 19.00 WIB.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut