Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bergabung ke tim kuasa hukum Roy Suryo cs. Dia akan membela Roy Suryo cs dalam perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Saya memutuskan untuk menjadi bagian dari kuasa hukum dari kasus tersebut," ujar Denny dalam video yang diunggah akun Instagram @dennyindrayana99, dikutip Jumat (14/11/2025).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu mengungkapkan alasan menjadi kuasa hukum Roy Suryo cs. Dia meyakini tertdapat indikasi kriminalisasi dalam kasus tersebut.
Selain itu, Denny juga menyatakan kasus tersebut bukan sekadar persoalan pidana sebagaimana pasal-pasal yang menjerat Roy Suryo cs.
"Lebih mendasar dari itu, ini adalah persoalan konstitusionalitas bagaimana penegakan hukum harus merdeka dari berbagai kepentingan termasuk intervensi kekuasaan," tutur dia.
Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). Usai sembilan jam lebih diperiksa, ketiganya tidak ditahan.
"Pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dia menjelaskan alasan Roy Suryo cs tidak ditahan. Menurut dia, mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan dalam pemeriksaan tersebut.
"Kenapa demikian? karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," tutur dia.
Sementara itu, Roy Suryo mengungkapkan pemeriksaan berjalan dengan lancar. menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak mulai dari penyidik, tim kuasa hukum hingga awak media.
"Terima kasih untuk Polda Metro, terima kasih untuk semuanya, terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa," ujar Roy, Kamis (13/11/2025).
Adapun Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
Editor: Rizky Agustian