Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram
Advertisement . Scroll to see content

Densus 88 Akan Dilibatkan Usut Khilafatul Muslimin 

Rabu, 15 Juni 2022 - 10:39:00 WIB
Densus 88 Akan Dilibatkan Usut Khilafatul Muslimin 
Ilustrasi. Densus 88 Anti-Teror akan dilibatkan dalam penanganan Khilafatul Muslimin. (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan dalam pengusutan kasus hukum organisasi Khilafatul Muslimin, akan menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Densus 88 akan mendampingi Polda jajaran dalam proses penyidikan hingga penindakan. 

"Terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan polda-polda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. 

"Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," ujar Ramadhan.

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka yakni, G, D, A, M, S, dan I. 

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, yaitu, AA, L, A, AS, dan I. Selanjutnya, Polda Jawa Barat dengan lima tersangka, yaitu AE, S, AS, HM dan EU. 

"Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka yakni A. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka yakni, AQB, AA, IN, SW, F dan AS," ujar Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong hingga makar serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila. 

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ucap Ramadhan. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut