Densus 88 Ungkap 1 dari 5 Tersangka Perekrut Anak ke Kelompok Teroris Terafiliasi ISIS
JAKARTA, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima pelaku perekrut anak untuk bergabung ke kelompok terorisme. Kelimanya berinisial FW alias YT, LM (23), PP alias BBMS (37), MSPO (18) dan JJS alias BS (19).
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan salah satu pelaku merupakan pemain lama yang terafiliasi dengan jaringan ISIS.
"Jadi untuk pemain lama yang ditangkap pertama kali oleh Densus 88, diketahui jaringannya berasal dari jaringan ISIS atau Ansharut Daulah ya," kata Mayndra, Selasa (18/11/2025).
Dia menuturkan pelaku memanfaatkan ruang digital untuk memengaruhi dan merekrut anak-anak masuk ke jaringan terorisme.
Mayndra menegaskan dalam proses merekrut anak-anak, kelompok teror tentunya tidak langsung memberikan ideologi terorisme. Namun, korbannya dibuat tertarik lebih dulu kemudian diajak mengikuti grup.
"Kemudian diarahkan kepada grup yang lebih privat, grup yang lebih kecil, dikelola oleh admin ini ya. Di situlah proses-proses indoktrinasi berlangsung. Jadi, memang tidak bisa kita sebut satu platform saja tetapi berbagai model, gitu," tuturnya.
Melalui media sosial, kata dia, kelompok teroris itu akan menyebarkan visi utopia sebagai daya tarik untuk anak-anak.
"Jadi memang kita paham bahwa di media sosial ini ada beberapa jenis platform yang menyediakan saluran, baik umum maupun privat ya. Jadi, tentunya yang di platform umum ini akan menyebarkan dulu visi-visi utopia ya," kata Mayndra.
Selain merekrut anak-anak melalui media sosial, menurut dia, para juga mencari korbannya lewat gim online. Pelaku akan membujuk sang anak bergabung hingga nantinya korban dimasukkan ke grup khusus.
"Ada beberapa kegiatan yang dilakukan anak-anak kita ini ya, bermain gim online. Nah di situ mereka juga ada sarana komunikasi chat, gitu ya. Ketika di sana terbentuk sebuah komunikasi, lalu mereka dimasukkan kembali ke dalam grup yang lebih khusus, yang lebih terenkripsi, yang lebih tidak bisa terakses oleh umum," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian