Deputi Direktur Hukum BI Diperiksa KPK Hari Ini, Jadi Saksi Kasus CSR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) pada Senin (26/5/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR BI.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK penyaluran dana CSR Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan di Gedung Merah Putih. Dijelaskan bahwa ia telah tiba di lokasi sekitar pukul 10.07 WIB.
Dalam kasus ini, KPK sempat memeriksa anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Satori pada Senin (21/4/2025). Dalam pemeriksaan yang kali ketiga itu, penyidik Lembaga Antirasuah masih mendalami soal penggunaan dana CSR BI.
"Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/4/2025).
Asep menjelaskan, Satori merupakan penerima dan pengguna CSR BI. Dalam hal ini, ia menerima melalui yayasan yang ia ajukan.
"Sebetulnya penerimanya bukan beliau, penerimanya itu adalah Yayasan. Tapi Yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu dipanggil di sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR," ujarnya.
Asep melanjutkan, seharusnya dana CSR BI bisa digunakan untuk berbagai program, seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu), pengadaan ambulans, beasiswa, dan lainnya. Namun, pihaknya mendapati penyelewengan dalam penggunaanya.
"Misalkan ini untuk 50 rumah, rutilahu maksudnya ya, nanti digunakan untuk itu. Pada kenyataan yang kita temukan, itu Rutilahunya tidak, dari 50 misalkan ya, misalkan nih, tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tapi hanya misalkan 8 atau 10," ucapnya.
"Terus yang 40-nya kemana? Ya itu tadi, yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah, akhirnya dibelikan kepada properti, yang baru ketahuan seperti itu modusnya," ucap dia.
Editor: Puti Aini Yasmin