Deretan Aset Rp1,2 Triliun yang Disita terkait Kasus Net89, Ada Bandana Atta Halilintar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mencatat saat ini telah menyita aset senilai Rp1,2 triliun dalam kasus kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. Sebanyak 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,2 triliun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).
Adapun deretan aset yang disita dari perkara itu berasal dari uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka senilai Rp300 juta. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 juta. Sepeda Brompton senilai Rp770 Juta.
Lalu, aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak empat unit dengan total aset senilai Rp7,1 miliar. Di antaranya, BMW Rp2,7 miliar, Lexus Rp1,4 miliar, Tesla Rp1,5 miliar dan Peugeot seharga Rp690 juta.
Kemudian, Bandana YouTuber Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar. Di sisi lain, aset tak bergerak di antaranya, tanah tersangka AA seharga Rp14 miliar, rumah tersangka LSH di Kebon Jeruk Rp17,2 miliar, Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar. Kantor PT. SMI di Poris Tangerang seharga Rp12 miliar;
Selamjutnya, Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar dan mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar.