Deretan Barang Bukti 39 Sajam hingga 201 Botol Kaca untuk Molotov yang Disita dari Demo DPR Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Ditressiber Polda Metro Jaya menyita puluhan senjata tajam, airsoft gun, hingga ratusan botol kaca yang diduga disiapkan untuk membuat bom molotov dalam demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Barang bukti itu diamankan dari 65 orang yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan dugaan itu muncul setelah polisi melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok masyarakat serta mahasiswa menjelang aksi.
"Berdasarkan hasil pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok masyarakat dan mahasiswa yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko, telah teridentifikasi melakukan konsolidasi yang selanjutnya berkembang akan menunggangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan hari ini," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (27/8/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan persiapan kerusuhan. Barang bukti yang diamankan meliputi 39 senjata tajam, dua pucuk airsoft gun, satu tabung gas isi airsoft gun, serta 25 gram gotri untuk amunisi airsoft gun.

Polisi juga menyita tiga stik golf, tujuh jerigen berisi bensin, 201 botol kaca lengkap dengan sumbu, satu unit toa, satu piloks, dan 11 tas ransel.
"Yang diduga ini akan digunakan untuk membawa molotov-molotov ini pada saat pelaksanaannya, kemudian 4 buah banner, 4 strip Tramadol dan 2 strip Diazepam," ujar Iman.
Selain barang-barang tersebut, polisi kembali menyebut adanya penyitaan senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta bahan dan benda yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov.
Sebanyak 65 orang ditangkap dalam rangkaian operasi yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Ditressiber Polda Metro Jaya. Polisi menduga mereka hendak menunggangi aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dengan tujuan membuat kerusuhan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menggunakan Pasal 308 dan atau Pasal 309, Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Puti Aini Yasmin