Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Terbitkan DPO Boy, Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota, Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:53:00 WIB
Deretan Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota, Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan terkait pemecatan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan seksual asusila," ujar Trunoyudo.

Atas pelanggaran tersebut, majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13-19 Februari 2026.

Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut