Derita 25 WNI Korban TPPO di Myanmar Disiksa, Dipukul hingga Disetrum
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 25 WNI korban TPPO di Myanmar kerap mendapat perlakuan kasar apabila tidak mencapai target kerja yang ditentukan. Para korban dipekerjakan oleh perusahaan online scamming milik warga negara China.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut para WNI bakal mendapatkan sanksi berupa pemotongan gaji apabila tidak mampu memenuhi target korban setiap harinya.
"Termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Dia menuturkan para korban ditempatkan pada satu bangunan khusus yang dijaga oleh petugas keamanan bersenjata api. Setelah ditempatkan, para WNI bakal bekerja selama 16-18 jam setiap harinya untuk mencari calon korban scamming di media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Djuhandhani mengatakan para korban dijanjikan bekerja sebagai marketing operator online dengan iming-iming gaji sebesar Rp12-15 juta.
"Kemudian tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp12 juta sampai Rp15 juta dan ada komisi apabila mencapai target," ujar Djuhandhani.
Selain itu, para korban juga dijanjikan hanya bekerja selama 12 jam setiap harinya dan dapat kembali ke Indonesia selama 6 bulan sekali.