Bareskrim Bidik Perekrut Lain terkait Kasus TPPO 25 WNI di Myanmar
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membidik perekrut lainnya terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar terhadap 25 Warga Negara Indonesia (WNI). Penyidik menetapkan dua orang tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Direkrut Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, setelah menetapkan dua orang tersangka, ditemukan fakta ada seseorang yang diduga perekrut lainnya berinisial ER terkait perkara tersebut.
"Dari 25, kita nyatakan bahwa 16 direkrut oleh Anita. Kemudian yang 9 sudah kita datakan atas nama ER. ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera kami lakukan penegakan hukum," kata Djuhandhani dalam jumpa pers kasus TPPO WNI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Djuhandhani menyatakan bahwa, ER tidak mengenal dua tersangka Anita dan Andri dalam perkara ini. Menurutnya, kedua perekrut itu tidak ada hubungan dengan ER.
"Tidak. Beda ini beda," ujar Djuhandhani.