Desa Berzona Merah Covid-19 Dilarang Gelar Pilkades Serentak
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak hanya diperbolehkan di daerah berlevel 3, 2 dan 1. Sedangkan, daerah yang berlevel 4 PPKM dilarang menggelar pilkades.
“Level 4 tidak boleh melaksanakan pilkades,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Senin (18/10/2021).
Selain itu pilkades serentak juga dilarang di desa berzona merah. Dia mengatakan meskipun kabupaten/kotanya berlevel 3, desa berzona merah PPKM mikronya juga dilarang menggelar pilkades.
“Desanya masih zona merah PPKM mikro juga tidak boleh meskipun level PPKMnya bukan 4,” tuturnya.
Yusharto mengatakan sampai akhir tahun masih ada 141 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkades serentak.