Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji, MAKI: Gampang Pembuktiannya
JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. Menurut Boyamin, perkara dugaan korupsi kuota haji bukanlah sesuatu yang rumit untuk diusut.
Dia menilai, pembuktiannya seharusnya bisa dilakukan dengan cepat oleh lembaga antirasuah.
“Ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam,” ujarnya, dikutip Minggu (14/9/2025).
Dia bahkan mengaku akan mengajukan praperadilan jika dalam waktu dekat KPK tidak segera menindaklanjutinya.
“Ya pokoknya minggu depan, kalau nggak umumkan tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya,” kata Boyamin.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, peningkatan status perkara ini menandakan adanya peristiwa yang diduga tindak pidana korupsi.
“Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep, Sabtu (9/8/2025).
Dia menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah KPK menemukan bukti awal yang cukup kuat.
“Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ucap Asep.
Editor: Reza Fajri