Desak PP Karantina Wilayah Segera Terbit, Komisi IX Beberkan Alasan Ini
"Namun karena masih ada perdebatan soal definisi dan teknis pelaksanaanya, wilayah dan daerah tersebut tidak menyebutnya sebagai lockdown," kata dia melanjutkan.
Di samping itu, dia menyinggung ada sekelompok guru besar yang sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan local lockdown. Artinya, penutupan yang dilakukan tidak secara nasional. Penutupan hanya dilakukan di daerah tertentu saja yang dinilai sebagai pusat penyebaran virus.
“Saya berharap bahwa peraturan pemerintah itu bisa terbit dalam beberapa hari ke depan. Dengan begitu, kita bisa melangkah lebih maju dalam mengatasi virus corona yang semakin mengancam ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sebenarnya telah tersedia peraturan terkait karantina wilayah, yaitu, di Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya digunakan sebagai payung hukum melakukan karantina wilayah.
"Formatnya belum jelas, oleh sebab itu kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq