Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pengawas Tunda Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri

Selasa, 15 September 2020 - 07:32:00 WIB
Dewan Pengawas Tunda Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menunda sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Rencananya sidang akan dilangsungkan hari ini, namun ditunda hingga Rabu (23/9/2020) pekan depan.

Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK.

"Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020," ujar Plt Juru bicara KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Ipi mengatakan ada indikasi interaksi pegawai positif dengan anggota dewan pengawas. Oleh karena itu, sidang ditunda.

"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," kata Ipi.

Sidang rencananya bakal disiarkan langsung melalui akun resmi KPK di YouTube, Facebook, dan Twitter. Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan Konferensi Pers terkait Sidang Putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," kata Ipi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut