Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Dewan Pers Dorong Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers RI: Ini Agenda Perbaikan Kami
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:03:00 WIB
Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, dan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa melakukan penandatanganan MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital pada Rabu (17/12/2025) di Jakarta.   (Foto: Dok. Dewan Pers)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat persaingan usaha yang sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dan Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, pada Rabu (17/12/2025) di Jakarta.  

MoU dilakukan untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan pers, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di bidang pers, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.  

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi koordinasi dalam rangka pencegahan pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan advokasi, serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia.  

Komaruddin Hidayat mengatakan, nota kesepahaman ini menjadi langkah krusial untuk memastikan kemerdekaan pers tidak terancam oleh praktik persaingan usaha tidak sehat di ranah digital.  

“Kolaborasi dengan KPPU ini menegaskan komitmen bersama Dewan Pers - KPPU untuk menciptakan ekosistem pers yang adil, di mana media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat, terutama dalam menghadapi dominasi perusahaan platform digital,” kata Komaruddin Hidayat.     

Fanshurullah mengatakan KPPU memiliki tugas melakukan pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha dan menyebut penandatanganan MoU dengan Dewan Pers ini adalah momentum penting untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap potensi praktik monopoli, yang dilakukan oleh platform digital yang dapat merusak keberlangsungan industri pers.  

“Kami akan berkoordinasi erat dalam pertukaran data dan informasi untuk memastikan persaingan usaha yang sehat terhadap platform digital dalam ekosistem pers dapat terwujud,” ucap Fanshurullah.

Sementara itu, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi menjelaskan aspek digitalisasi membawa tantangan baru bagi keberlanjutan pers, terutama terkait distribusi konten dan model bisnis.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun mekanisme pertukaran data yang efektif untuk memantau perilaku pasar platform digital, serta melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU guna menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang isu persaingan usaha di sektor pers," ujar Dahlan. 

Adapun nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani. Pelaksanaannya akan ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama yang terpisah.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut