Dewan Pers Kecam Berulangnya Kekerasan terhadap Jurnalis, Kasus di 2 Daerah Ini Jadi Sorotan
Ancaman terhadap insan pers akan semakin memperburuk keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers yang menjadi salah satu ciri negara demokratis.
"Dewan Pers menyerukan agar pelaku kekerasan tersebut menyadari, bahwa konsekuensi tindakannya bisa mengganggu kemerdekaan berpendapat dan kohesi sosial di masyarakat," paparnya.
Selain itu, Dewan Pers meminta pihak yang berwenang untuk memberi perlindungan dan penanganan selayaknya terhadap para jurnalis dan pekerja pers yang menjadi korban tindak kekerasan.
Dewan Pers berharap, masyarakat tidak main hakim sendiri bila berurusan dengan pemberitaan di media. Dewan Pers mempersilakan semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan di media untuk mengadukan ke Dewan Pers.
Dewan Pers juga meminta kepada seluruh insan pers agar dalam bekerja senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, penuh integritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah etik pers dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Dewan Pers juga mengingatkan, bahwa kepentingan publik menjadi hal yang utama bagi kerja jurnalistik," kata Ninik.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq